free page hit counter

MEMBANGUN PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM MEWUJUDKAN PILKADA DAMAI DI ACEH

BANDA ACEH – Pengawasan partisipatif merupakan upaya mentransformasikan kekuatan moral menjadi gerakan sosial dengan konsekuensi memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang Kepemiluan dan teknik pengawasan. 

Harapan besar pula mendorong pengawasan partisipatif ini dibangun atas dasar kesadaran, kerelawanan dan panggilan hati nurani untuk ikut berperan serta mewujudkan pilkada yang berkualitas. Melalui pilkada serentak tahun 2024 yang sudah didepan mata, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang menurutnya dapat menjadi wakil yang akan menyuarakan kepentingan rakyat untuk lima tahun kedepan. pilkada yang berintegritas harus diikuti dengan partisipasi dan pengawasan yang optimal yang mampu meminimalisir terjadinya kecurangan.

Sehingga Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkualitas sangat diperlukan sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang berkedudukan di provinsi Aceh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)/Panita Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan tahapan pilkada; menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran; melakukan penanganan dan memutus pelanggaran administrasi pilkada dan pelanggaran politik uang; serta melakukan penanganan dan memutus penyelesaian sengketa proses pilkada.

Salah satu misi Bawaslu/Panwaslih adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Namun, sebelum sampai pada pengawasan pilkada, keterlibatan masyarakat pengawalan demokrasi harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan.

Dengan indikator tersebut bawaslu mempunyai wadah komunitas Kader Pengawas Partisipatif bersinergi dengan Duta Damai BNPT RI sebagai representatif Pemuda memiliki tanggung jawab membantu Bawaslu/panwaslih dalam pengawasan partisipatif untuk menjaga kondusivitas, kerukunan, dan toleransi antara sesama warga negara selama proses pilkada berlangsung. 

Kedepan banyak hambatan dan ancaman dikhawatirkan berpotensi muncul gesekan antar masyarakat dapat mengganggu pelaksanaan pilkada itu sendiri. Pemilihan kepala daerah ini sering menimbulkan konflik horizontal di masyarakat karena dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung jarak emosi antara figur calon dan massa pendukung atau massa pemilihnya sangat dekat. Hal ini dapat memicu lahirnya fanatisme yang sangat kuat terhadap masing-masing calon. Selain itu, masyarakat juga merasakan kepentingannya secara riil arus lokal.

Akibatnya, kadar dan rasa kepemilikannya (sense of belonging) serta keterlibatannya terhadap agenda-agenda politik masing-masing calon sangat tinggi. Maka dengan penjelasan tersebut Duta Damai BNPT RI Regional Aceh bersama kader pengawas partisipatif mengajak pemuda dan masyarakat pada umumnya mari kita jaga dan menengahi situasi konflik di masyarakat Kompleksitas pilkada yang sedemikian rupa turut memberikan pengaruh besar terhadap tingkat partisipasi politik masyarakat terhadap pilkada itu sendiri dan berujung pada apatisme (ketidaktertarikan) politik pada masyarakat.

Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap aktor politik dan tidak mau menginkuti pemilihan kepala daerah secara langsung (Golput). Masyarakat sebagai faktor utama membangun politik yang baik sangat di butuhkan dalam kelibatannya untuk meredam adanya ketidakpercayaan politik di masyarakat terutama dalam pilkada kedepan. 

Proses politik dikatakan demokratis ketika masyarakat menjadi aktor utama dalam pembuatan keputusan politik. Untuk itu pilkada yang demokratis meniscayakan partisipasi masyarakat itu sendiri. Indikator keberhasilan pengawasan pilkada itu sendiri, tidak lagi ditentukan seberapa banyak temuan pelanggaran dan tindak lanjutnya oleh lembaga pengawas pemilu, melainkan lebih pada seberapa efektif upaya pencegahan pelanggaran pemilu dapat dilakukan lembaga pengawas pemilu masyarakat.

Oleh karena itu diperlukan adanya sinergi pengawasan partisipatif antara Bawaslu/Panwaslih dengan masyarakat. bagaimana masyarakat dapat turut serta mengawasi pemilihan kepala daerah yaitu dengan memantau pelaksanaan pilkada, melaporkan pelanggaran pilkada, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pilkada, ikut mencegah terjadinya pelanggaran pilkada. 

Mari kita bersama-sama menjaga dan merawat perdamaian masa tahapan pilkada. Perbedaan pendapat dan pandangan politik suatu keniscayaan dalam berdemokrasi, tidak mungkin semua masyarakat mempunyai pilihan yang sama. Maka hormatilah hak-hak individu seseorang.

Rujukan :
Sekolah
Kader Pengawasan Partisipatif Bawaslu RI


Laporan :

Firman Ilmi
Duta Damai BNPT RI Regional Aceh