free page hit counter

DUTA DAMAI ACEH DAN TANTANGAN DERADIKALISME

Terorisme merupakan ancaman yang terorganisir dan jaringannya luas, sehingga mengganggu stabilitas  keamanan nasional maupun internasional. Indonesia masih belum terbebas dari ancaman terorisme,  mengingat banyak kasus teror yang mewarnai bangsa ini, seperti bom Bali, JW Marriot, pelatihan militer  di bukit Jalin, Aceh, Bom Thamrin, Santoso, dan lainya. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim  terbesar di dunia, Indonesia menjadi magnet menyebarkan paham radikalisme, kemudian melakukan  teror melalui doktrinnya.

Radikalisme merupakan sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner,  dengan menjungkirbalikkan nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi aksi  ekstrem. Tentunya potensi radikalisme dan terorisme di suatu daerah dapat dicegah, melalui  pendekatan sosial budaya berbasis kearifan lokal yang bijaksana dan bernilai luhur.

Aceh sebagai daerah bekas konflik dan baru saja merayakan peringatan 17 tahun Perdamaian Aceh,  antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia, juga disinyalir tak luput dari sasaran penyebaran  paham radikalisme. Terbukti dari latihan militer teroris di bukit Jalin pada 2010, Aceh Besar. Termasuk  ditangkapnya beberapa orang yang terlibat jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Aceh pada pertengahan  2022. Hal ini membuktikan bahwa Aceh yang masyarakatnya mayoritas muslim masih menjadi sasaran  untuk penyebaran paham radikalisme ini.

Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 2 tahun 2010 tentang Terorisme  menyebutkan bahwa hukum dari aksi teror/pelaku teror/terorisme adalah haram dan dosa besar,  karena berdampak merusak bagi aspek keamanan, ekonomi, keagamaan, edukasi,psikologis serta  memperburuk citra agama dan pemeluknya. Status hukum yang sama juga ditetapkan Majelis Ulama  Indonesia (MUI).

Ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPU Aceh. Pertama, menyarankan kepada  pemerintah untuk dapat berlaku lebih tegas dalam penegakan hukum termasuk penindakan terhadap  aliran-aliran yang menyimpang dari Syariat Islam

Kedua, menyarankan kepada Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap aliran-aliran yang dapat  menimbulkan kesalah pahaman dalam masyarakat tentang jihad tujuan dan sasarannya.

Ketiga, manyarankan kepada pemangku kepentingan bidang pendidikan untuk dapat memasukkan  materi anti terorisme ke dalam muatan kurikulum. Keempat, mengimbau masyarakat untuk tidak  terpancing terhadap isu-isu negatif yang berkembang sebelum berkonsultasi dengan ulama, tokoh  masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Aceh merupakan provinsi ke-16 di Indonesia yang memiliki Duta Damai, melalui seleksi yang dilakukan  oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Duta Damai ini nantinya bertugas untuk  menyebarkan konten-konten perdamaian, kebaikan, moderasi berbangsa, moderasi beragama serta  melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama stakeholder daerah dan rekan duta damai di provinsi lainnya  untuk menyuarakan perdamaian dengan kearifan lokal yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Pakar intelijen, Soleman B Ponto, menyebutkan unsur pembentuk teror ada sembilan, yaitu pemimpin,  tempat latihan, jaringan, dukungan logistik, dukungan keuangan, pelatihan, komando dan pengendalian,  rekrutmen serta daya pemersatu. Pembentuk teror tersebut akan gagal jika salah satu unsur tidak  terpenuhi, maka di sinilah salah satu peran Duta Damai Aceh memutus mata rantai unsur tersebut guna  mencegah terbentuk paham radikalisme, baik melalui media sosial maupun aksi nyata.

Merujuk fatwa MPU Aceh, tampaknya Duta Damai Aceh memiliki misi yang sama dan mengemban tugas  mulia, dalam rangka mencegah paham radikal melalui literasi perdamaian, berkolaborasi dengan tokoh  agama yang mempunyai pengaruh di Aceh. Kehadiran Duta Damai Aceh ini membawa pendidikan  perdamaian masyarakat berbasis kearifan lokal, dalam rangka mencegah penyebaran paham  radikalisme.

Penulis :

Baihaqi, S.Pd., M.Si.

Wakil Koordinator Bidang Blogger dan IT 
Duta Damai BNPT RI Regional Aceh