DAMPAK NEGATIF SIFAT TAJASSUS TERHADAP PEMILU DAMAI DI INDONESIA

Pemilu merupakan istilah dan singkatan dari Pemilihan Umum. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 Ayat 1, PKPU Tahun 2022). Serangkaian kegiatan Pemilu tahun 2024 telah dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pemilu tahun ini dilakukan serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, terdapat 1 (satu) tahapan yang dinamakan dengan kampanye. Kampanye Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak perwakilan peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu. Namun seiring berjalannya waktu dalam pelaksanaan kampanye, terjadi berbagai penyimpangan-penyimpangan moral yang dilakukan oleh kelompok tersebut, padahal setiap warga negara Indonesa menginginkan Pemilu yang jujur, adil, aman damai dan berazaskan hukum.

Salah satu hal yang sering terjadi disetiap tahun politik di Indonesia adalah mencari-cari kesalahan, kekurangan dan hal-hal negatif lainnya terhadap calon kandidat lain ataupun lawannya dalam Pemilu itu sendiri. Dalam islam sifat tersebut sering disebut dengan Sifat Tajassus yang merupakan salah satu dari sifat tercela. Sifat tajassus bisa disebabkan oleh persaingan di kalangan para kandidat yang akan bertarung dalam pesta demokrasi dengan cara menjatuhkan satu sama lain melalui berita-berita miring. Dalam bisnis atau jabatan tertentu tajassus juga bisa dilakukan demi mendapat jabatan tinggi melalui cara cara yang kotor (Detik Hikmah, 2023).

Maskot Pemilu, sumber : KPU (2024)

Masyarakat Indonesia yang manyoritasnya ummat muslim, sering kita jumpai melakukan sifat tercela ini, apa lagi disaat musim kampanye dan tahun politik seperti saat ini. Sifat Tajassus erat kaitannya dengan mencari aib orang lain, dan juga tergolong kedalam perbuatan zalim atau menzalimi orang lain.    

Mari kita menjaga ukhuwah dan persaudaraan selama musim kampanye dan menjelang hari pemilihan dan pemungutan suara nanti, hindari sifat saling mencela, mencaci, dan menfitnah orang lain, bahkan memecah belahkan masyarakat, karena berbeda pilihan dan fanatik terhadap calon tertentu. Ayo kita semuanya masyarakat Indonesia mengikuti pesta demokrasi ini secara damai, aman, tenteram dan berlandaskan hukum. Wujudkan Pemilu yang demokratis dan damai, saling menjaga dan saling melengkapi satu sama lain untuk memajukan bangsa dan negara menuju Indonesia emas 2045.   

Hasbi, S.Tr.M., C.FR.
Koordinator Bidang Blogger dan IT
Duta Damai BNPT RI Regional Aceh