Aceh adalah sebuah daerah khusus yang terletak di ujung utara Pulau Sumatra, Indonesia. Dikenal dengan penerapan hukum dan budaya Islam yang kuat, Aceh merupakan salah satu wilayah yang paling religius dan konservatif di Indonesia.Beberapa aspek penting mengenai Aceh yaitu memiliki sejarah yang kaya, dimulai dari masa awal penyebaran Islam di Asia Tenggara. Aceh adalah wilayah pertama di kepulauan Nusantara yang menerima agama Islam. Kesultanan Aceh merupakan negara yang kuat dan berpengaruh pada abad ke-16 dan ke-17, memainkan peran penting dalam politik dan perdagangan regional. Wilayah Aceh juga memiliki sejarah perlawanan, terutama melawan penjajahan Belanda dan kemudian dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berjuang untuk kemerdekaan dari Indonesia. Konflik ini berakhir dengan kesepakatan damai pada tahun 2005. Setelah kesepakatan damai pada tahun 2005, Aceh diberikan status otonomi khusus, yang memungkinkannya untuk menerapkan hukum Syariah sebagai sistem hukum. Hal ini membuat Aceh unik dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Di Aceh, penerapan hukum Syariah sebagai sistem hukum mencakup beberapa aturan yang berbeda dari provinsi lain di Indonesia. Hukum Syariah ini berfokus pada aspek-aspek seperti pakaian, perjudian, konsumsi alkohol, dan perilaku moral. Penegakan hukum dilakukan oleh polisi syariah khusus yang dikenal sebagai Wilayatul Hisbah. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum-hukum tersebut:
1. Pakaian
- Di Aceh, Tersapat aturan ketat tentang cara berpakaian, terutama bagi perempuan. Wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat, seperti memakai hijab dan pakaian yang tidak ketat atau transparan.
- Laki-laki juga diharuskan berpakaian sopan sesuai dengan norma-norma Islam, tidak boleh mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh tertentu yang dianggap tidak pantas.
- Pelanggaran terhadap aturan berpakaian dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, atau bahkan hukuman cambuk, tergantung tingkat pelanggarannya.
2. Perjudian
- Perjudian dalam bentuk apa pun dilarang keras di Aceh, sesuai dengan hukum Syariah yang melarang segala bentuk perjudian (judi).
- Pelaku yang tertangkap sedang berjudi atau terlibat dalam aktivitas perjudian dapat dikenakan hukuman berupa cambuk di depan umum, denda, atau hukuman penjara.
- Penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga moralitas masyarakat dan mencegah perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
3. Konsumsi Alkohol
- Konsumsi, produksi, dan penjualan alkohol dilarang di Aceh. Alkohol dianggap haram dalam ajaran Islam, sehingga hukum Syariah di Aceh melarang segala bentuk konsumsi minuman beralkohol.
- Pelanggaran terhadap larangan alkohol juga dapat dikenakan hukuman cambuk, denda, atau hukuman penjara.
- Hukum ini ditegakkan dengan melakukan razia di tempat-tempat umum, restoran, atau lokasi yang dicurigai menjual alkohol.
4. Perilaku Moral
- Memiliki peraturan daerah (Qanun) Syariah menjadi dasar hukum yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Beberapa Qanun yang terkenal adalah tentang Khalwat (perbuatan berduaan yang dilarang), Maisir (perjudian), Khamar (alkohol), dan Zina.
- Aceh memiliki Qanun Jinayah, yang merupakan peraturan pidana khusus berbasis Syariah. Qanun ini mengatur berbagai tindak pidana yang dianggap melanggar hukum Syariah, seperti zina, pencurian, pemerkosaan, pencemaran nama baik, dan kasus murtad.
- Selain hukuman cambuk, Qanun Jinayah juga memberikan sanksi berupa denda, ganti rugi, atau penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
- Hukum Syariah juga mengatur mengenai perilaku LGBTQ+, di mana hubungan sesama jenis dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman yang berat.
5. Penegakan oleh Wilayatul Hisbah
- Polisi syariah di Aceh, yang disebut Wilayatul Hisbah, memiliki tugas untuk menegakkan aturan-aturan Syariah ini. Mereka melakukan patroli, razia, dan pengawasan di tempat-tempat umum.
- Hukuman bagi pelanggaran hukum Syariah biasanya mencakup hukuman fisik seperti cambuk di depan umum, yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera.
- Selain hukuman fisik, bisa juga diberikan hukuman berupa denda atau kegiatan sosial lainnya sebagai bentuk penebusan.
6. Regulasi Khusus untuk Waktu Ibadah
- Pada waktu shalat, khususnya salat Jumat, kegiatan usaha dan layanan publik di Aceh dihentikan sementara untuk menghormati waktu ibadah. Polisi Syariah sering melakukan patroli untuk memastikan bahwa tidak ada yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai selama waktu tersebut.
- Pada waktu puasa ramadhan, umumnya usaha rumah makan hanya buka menjelang waktu berbuka puasa.
7. Monumen atau tempat bersejarah
- Masjid Raya BaiturrahmanMasjid Raya Baiturrahman adalah salah satu masjid paling terkenal di Indonesia dan merupakan ikon sejarah serta budaya Aceh. Terletak di pusat Kota Banda Aceh. Memiliki nilai sejarah yang mendalam bagi masyarakat Aceh dan juga simbol ketahanan serta kebangkitan setelah bencana. Awalnya didirikan pada masa Kesultanan Aceh pada tahun 1612 oleh Sultan Iskandar Muda. Masjid ini berfungsi sebagai pusat keagamaan, pendidikan, dan pemerintahan pada masa itu. Masjid Raya Baiturrahman menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat ketika tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004. Meski banyak bangunan di sekitarnya hancur akibat gelombang besar, masjid ini tetap berdiri kokoh dan selamat dari kerusakan parah. Baru-baru ini, dilakukan penambahan fasilitas seperti payung besar otomatis di halaman, mirip dengan yang ada di Masjid Nabawi, Madinah, untuk melindungi para jemaah dari terik matahari.
- Museum Tsunami AcehMuseum Tsunami Aceh dibangun untuk mengenang para korban, tetapi juga sebagai simbol ketahanan dan kebangkitan masyarakat Aceh setelah bencana gempa dan tsunami di Aceh. Pembangunan museum ini dimulai pada tahun 2007 dan diresmikan pada tahun 2009. Bentuk bangunan menyerupai gelombang tsunami dan di bagian atapnya terdapat pola geometris yang menyerupai rumah tradisional Aceh. Ini menggambarkan perpaduan antara unsur modern dan budaya lokal. Museum ini di desain oleh Ridwan Kamil. Museum ini memiliki berbagai koleksi yang mencakup foto-foto dokumentasi sebelum dan sesudah tsunami, barang-barang yang ditemukan setelah bencana, serta cerita-cerita dari para penyintas.
- Tugu Simpang Lima Banda AcehTugu Simpang Lima adalah sebuah monumen penting yang terletak di pusat Kota Banda Aceh, tepatnya di kawasan Simpang Lima. Awalnya dibangun sebagai simbol peringatan dan kebangkitan masyarakat Aceh setelah berbagai peristiwa sejarah yang terjadi, termasuk masa konflik dan bencana tsunami 2004. Simpang Lima adalah salah satu area paling sibuk di Banda Aceh, menjadi pusat keramaian dan lalu lintas, sehingga pembangunan tugu ini juga bertujuan untuk memperindah kota dan memberikan identitas visual yang kuat bagi pusat kota. Fakta lainnya Tugu Simpang Lima tidak hanya berfungsi sebagai monumen fisik, tetapi juga sebagai simbol persatuan, kebangkitan, dan kedamaian. Tugu ini mengingatkan masyarakat Aceh tentang pentingnya kebersamaan dan upaya bersama dalam membangun kembali daerah setelah masa-masa sulit.
Penulis:
Devi Wulandari