Sejarah Pelantikan Presiden Indonesia, mencerminkan perjalanan panjang bangsa ini dalam membangun pemerintahan yang demokratis. Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan politik dan transisi kepemimpinan. Berikut adalah rangkuman sejarah pelantikan Presiden Indonesia:
Soekarno (1945-1967)Pelantikan Pertama (18 Agustus 1945): Soekarno menjadi presiden pertama Republik Indonesia setelah dipilih secara aklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Wakil Presiden Mohammad Hatta juga dilantik pada hari yang sama.Transisi Orde Lama ke Orde Baru: Soekarno memimpin hingga tahun 1967, ketika ia menyerahkan kekuasaan eksekutif kepada Jenderal Soeharto melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) di tengah ketidakstabilan politik dan meningkatnya pengaruh militer.
Soeharto (1967-1998)Pelantikan Pertama (27 Maret 1968): Soeharto dilantik sebagai presiden definitif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), setelah sebelumnya menjabat sebagai penjabat presiden.Kepemimpinan Selama Orde Baru: Soeharto terpilih kembali dalam enam kali pemilu, memimpin selama 32 tahun hingga pengunduran dirinya pada 21 Mei 1998 di tengah krisis ekonomi dan tekanan politik besar.
B.J. Habibie (1998-1999)Pelantikan (21 Mei 1998): B.J. Habibie dilantik sebagai presiden setelah pengunduran diri Soeharto. Masa kepemimpinannya yang singkat fokus pada reformasi politik, termasuk pelaksanaan pemilu bebas pertama pada tahun 1999.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) (1999-2001)Pelantikan (20 Oktober 1999): Abdurrahman Wahid terpilih sebagai presiden oleh MPR hasil pemilu 1999. Ia dilantik bersama dengan Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden.Pemberhentian dari Jabatan (23 Juli 2001): Gus Dur diberhentikan dari jabatannya oleh MPR karena krisis politik dan digantikan oleh Wakil Presiden Megawati.
Megawati Soekarnoputri (2001-2004)Pelantikan (23 Juli 2001): Megawati dilantik sebagai presiden setelah Abdurrahman Wahid diberhentikan. Ia menjadi presiden wanita pertama di Indonesia.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (2004-2014)Pelantikan Pertama (20 Oktober 2004): Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden pertama yang terpilih melalui pemilihan umum langsung, mengalahkan Megawati Soekarnoputri.Pelantikan Kedua (20 Oktober 2009): SBY terpilih kembali untuk masa jabatan kedua setelah memenangkan pemilu 2009.
Joko Widodo (Jokowi) (2014-2024)Pelantikan Pertama (20 Oktober 2014): Joko Widodo, atau Jokowi, dilantik sebagai presiden setelah memenangkan pemilu 2014, menjadi presiden pertama yang berasal dari kalangan rakyat biasa, bukan elite politik atau militer.Pelantikan Kedua (20 Oktober 2019): Jokowi terpilih kembali dalam pemilu 2019, dan dilantik bersama Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden.
Prabowo Subianto (Prabowo) (Sekarang)Pelantikan Pertama (20 Oktober 2024): Prabowo, dilantik sebagai presiden setelah memenangkan pemilu 2024, dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Pelantikan Presiden Indonesia biasanya dilaksanakan di Gedung MPR/DPR di Jakarta dan dihadiri oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pejabat negara, dan tamu undangan. Proses ini mencakup pengambilan sumpah atau janji jabatan, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dalam beberapa dekade terakhir, pelantikan ini juga disiarkan langsung oleh berbagai media, sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat luas.Pelantikan presiden merupakan simbol penting dalam transisi kekuasaan yang damai dan demokratis di Indonesia. Ini menunjukkan perkembangan dari sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan menghargai prinsip-prinsip demokrasi.
Tanggal 20 Oktober dipilih sebagai hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia karena berkaitan dengan jadwal konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ada beberapa alasan utama mengapa pelantikan presiden diadakan pada tanggal ini:
Penetapan Masa Jabatan Presiden dan Wakil PresidenMenurut UUD 1945 Pasal 7, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun, dan sesudahnya mereka dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.Sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilantik pada 20 Oktober 2004, pelantikan presiden untuk periode berikutnya diatur agar dilakukan pada tanggal yang sama untuk menjaga konsistensi masa jabatan lima tahun tersebut.
Jadwal Pemilu dan Transisi KekuasaanPemilu presiden di Indonesia diselenggarakan setiap lima tahun sekali, biasanya pada bulan Juli, untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Hasil pemilu ini kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Setelah hasil pemilu disahkan, terdapat jeda waktu antara penetapan pemenang pemilu dan pelantikan presiden. Jeda waktu ini bertujuan untuk memastikan adanya transisi kekuasaan yang lancar, memberikan kesempatan untuk menyelesaikan berbagai masalah administratif dan hukum, serta menghindari kekosongan kekuasaan.
Pelantikan SBY pada 20 Oktober 2004 sebagai AcuanKetika Susilo Bambang Yudhoyono dilantik pada 20 Oktober 2004, tanggal tersebut menjadi titik awal masa jabatan presiden yang secara formal ditetapkan dalam tradisi modern Indonesia.Sejak saat itu, setiap pelantikan presiden dilakukan pada tanggal 20 Oktober untuk menandai berakhirnya masa jabatan presiden sebelumnya dan dimulainya masa jabatan baru. Hal ini menjaga konsistensi dan memudahkan perhitungan periode kepresidenan lima tahun.
Mekanisme Hukum dan AdministratifPemilihan tanggal yang tetap, yaitu 20 Oktober, juga memudahkan penjadwalan dan perencanaan kegiatan kenegaraan, termasuk persiapan upacara pelantikan, keamanan, dan protokol negara.Dengan tanggal yang pasti, masyarakat dan pemerintah dapat lebih mudah melakukan perencanaan terkait transisi pemerintahan, termasuk pelantikan kabinet dan penyusunan program kerja pemerintahan baru.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penetapan 20 Oktober sebagai tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden merupakan hasil dari konsistensi jadwal masa jabatan lima tahun, yang dimulai sejak pelantikan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Hal ini dilakukan untuk memastikan transisi kekuasaan yang teratur dan menghormati ketentuan konstitusi terkait masa jabatan presiden.
Penulis :
Melsa Rayan SariSekretaris Duta Damai BNPT RI Regional