Duta Damai BNPT RI Regional Aceh berkesempatan menghadiri sebuah diskusi yang dilaksanakan oleh anak-anak muda yang tergabung melalui kepanitian bersama; Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh, Youth Forum of Aceh (YFA), dan Alumni Magang Orang Muda Lintas Keberagaman YKPI. pada hari Sabtu, 8 Maret 2024.
Kegiatan diskusi ini dilaksanakan di Colosseum Coffee Jl. Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya, Kec.Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah pemateri dan peserta diantaranya berjumlah 30 orang yang terdiri dari; kelompok orang muda lintas keberagaman, media/jurnalis, dan Organisasi Masyarakat Sipil di Banda Aceh dan sekitarnya. Proses diskusi akan dipandu satu orang moderator yang menghadirkan bapak Zulkarnaini Kasi Bimas Kemenag Kota Banda Aceh, dan para narasumber yang mewakili Tokoh Agama Islam, Khatolik, Hindu, Budha, dan Bapak Mudhafar Anzari, S.H., M.H mewakili Akademisi Fakultas Hukum UNMUHA.
Adapun yang menjadi latar belakang kegiatan diskusi ini adalah menanggapi statement Menteri Agama yaitu wacana isu yaitu Kantor Urusan Agama atau disingkat KUA menjadi tempat pernikahan yang sebelumnya notabene Islam menjadi tempat pernikahan semua agama, maka hal ini perlu pertimbangan dari berbagai segala lintas generasi setiap agama akan terhadap keputusan , dan segala jenis teknis bagaimana mewujudkan keinginan Menteri Agama tersebut, maka lahirlah tema kegiatan ini “Pentingkah Transformasi Kantor Urusan Agama, menjadi Pusat Layanan Lintas Agama?”.
Dengan adanya tema tersebut maka kami Duta damai Aceh di wakili Firman Ilmi, Ulul Azemi, M. Ariffandi dan Chicka Wulandari selaku peserta diskusi ini mengharapkan berbagai pendapat pro dan kontra akan penerimaan statement Menteri Agama tersebut, serta kami juga membutuhkan pandangan dari berbagai pihak lintas agama yaitu apa kekurangan dan kelebihan jikalau kami menuruti statement Menteri Agama tersebut, serta kami membutuhkan pandangan dari berbagai golongan lintas agama dan KUA apa yang harus dilakukan agar kita bisa hidup dengan damai dan aman tanpa menuruti statement menteri agama atau tetap menuruti statement menteri agama namun hanya sebatas pelayanan saja atau regulasinya saja.
Radja Fadlul Arabi selaku perwakilan Pemuda Penggerak mengatakan bahwasanya selama itu masih wacana maka sudah semestinya baik kalangan agama, akademisi, dan masyarakat haruslah bisa mengkaji studi akademiknya apabila statement menteri agama ini mau dilaksanakan terlebih lagi di Daerah Aceh, alasan Arabi mengatakan itu dia berharap studi kajian ini akan menjadi rekomendasi terhadap pemerintah dalam mewujudkan statementnya melalui menteri agama.
Penulis :
Radja fadlul Arabi (Pemuda Penggerak)