Banda Aceh (09/03/2024), Penentuan awal Ramadhan di Indonesia, sudah lazim setiap tahunnya ditetapkan melalui sidang isbat, yang akan dilaksanakan pada akhir Bulan Sya’ban. Untuk penetapan awal Ramadhan tahun 2024 ini akan diselenggarakan sidang isbat pada Minggu, 10 Maret 2024. Sebagaimana informasi yang diperoleh pada www.kemenag.go.id , Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang Isbat akan dihelat di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin mengatakan, kegiatan ini akan digelar secara hybrid, daring dan luring.
Sidang Isbat ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah.
papar Dirjen pada Rapat Persiapan Penetapan Awal Ramadan di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Hal senada juga ditambahkan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib menambahkan, Sidang Isbat akan melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam. Sidang ini juga akan melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan undangan lainnya.
“Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI untuk hadir dalam sidang,” katanya.
Adib menerangkan, Sidang Isbat akan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1445 H berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi). Pemaparan dilakukan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag mulai pukul 17.00 WIB. “Sesi ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara live di Channel Youtube Bimas Islam,” ujar Adib.
Kedua, Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1445 Hijriah yang digelar secara tertutup setelah Salat Magrib. Selain data hisab (informasi), sidang isbat juga akan merujuk pada hasil rukyatulhilal (konfirmasi) yang dilakukan Tim Kemenag pada 134 lokasi di seluruh Indonesia.
“Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat yang juga disiarkan melalui media sosial Kemenag,” pungkasnya.
Kementerian Agama Republik Indonesia rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan, Syawwal, dan Zulhijjah. Kegiatan ini berlangsung sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962. Hasil sidang isbat diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu Masyarakat Islam Indonesia.
Perihal tersebut, juga diperkuat dengan Keputusa Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Fatwa MUI tersebut juga menegaskan bahwa Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan berdsasarkan Metode Rukyah dan Hisab oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini adalah Menteri Agama Republik yang berlaku secara nasional.
Meskipun belum adanya Keputusan resmi dari Pemerintah tentang penetapan awal Ramadhan, namun sebagian kecil memiliki perbedaan pendapat terkait hal ini. Di Sebagian daerah ada yang sudah melaksanakan ibadah puasa mulai hari ini, dan ada juga besok dan lusa. Perbedaan ini merupakan suatu kebiasaan yang sering terjadi setiap tahunnya ketika penetapan awal Ramadhan. Masyarakat Indonesia adalah mayoritas besar ummat islam di dunia perlu menjaga ukhuwah dan merawat persatuan atas perbedan-perbedaan yang terjadi, termasuk kerukunan antar ummat beragama saat menjalankan ibadah puasa.
Berkaitan dengan perbedaan tersebut diatas khususnya di Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Taushiah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1445 H. Dalam petikan Taushiah tersebut diminta kepada pemerintah dan Masyarakat untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan penuh suka cita dan keikhlasan sebagai bulan yang membawa Rahmat dan keberkahan.
Secara eksplisit pada petikan keempat, disebutkan bahwa diminta kepada segenap Masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan Keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan. Secara khusus sebagai Negeri Syariat Islam, Aceh sebagaimana telah berlalu pada tahun-tahun sebelumnya penglola warung kopi/rumah makan, hotel dan lainnya menutup tempat usaha pada waktu shalat lima waktu dan shalat tarawih.
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 Hijriyah untuk 23 kabupaten/kota di Aceh dapat diakses pada link berikut ini.
Sumber : Tim Falakiyah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Taushiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2024 Lihat Disini.
Penulis :
Hasbi, S.Tr.M., C.FR.
Koordinator Bidang Blogger dan IT
Duta Damai BNPT RI Regional Aceh.